Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya minta maaf kemarin gak sempat update ya karena sebenarnya kemarin itu saya sulit terhubung ke wifi di kantor. Kemarin kebetulan di kantor ada yang bahas tentang bekam. Saya yang tidak terlalu tau mengenai bekam pun menjadi sedikit penasaran tentang dunia per-bekam-an. Ada kah hukum tentang melakukan bekam dalam Islam. Berikut adalah yang saya dapatkan dari beberapa tempat dan akan saya sampaikan secara singkat.
Bekam adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kental yang mengandung toksin di dalamnya dengan cara pemvakuman di kulit dan mengeluarkannya dari sana. Saya sendiri jujur aja agak takut dengan yang berhubungan dengan suntik. Tapi mendengar hal itu di lakukan semata-mata untuk pengobatan membuatnya tidak terlalu saya permasalahkan. Ohya, dalam bahasa Arab bekam bernama Al-Hijamah.
Dalam Islam sendiri ini lah riwayat yang berkaitan dengan bekam,
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam besabda :
الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ
“Kesembuhan itu berada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam dan sundutan dengan api (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dengan kay.” (HR Bukhari)
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam bersabda :
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ
“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah (bekam) dan fashdu (venesection).” (HR Bukhari – Muslim)
Nah, segitu saja yang dapat saya sampaikan mohon di koreksi jika ada kesalahan. Saya mendapat informasi ini di situs Wikipedia dan tentang ayatnya saya mencari yang tersebar di Internet tanpa menambah atau mengurangi arti dari hadits yang saya copy.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Comments
Post a Comment